Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014dibuat dengan suatu semangat atau spirit untuk merubah kondisi aparatur.Dalam UU ASN terdapat perubahan yang signifikan dan mendasar dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya. Reformasi birokrasi baru sebatas renumerasi dan belum pada perubahan mindset dan culture set birokrasi. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dalam implementasinya dianggap belum mampu menjawan tantangan dan tuntutan yang dihadapi birokrasi selama ini. Undang-Undang inilah yang diharapkan akan memaksa birokrasi untuk merubah kondisinya yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena dianggap lamban, tambun dan berkinerja rendah. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 merupakan salah satu peraturan yang menjadi titik tolak perubahan wajah birokrasi di Indoensia.
0 Comments
Leave a Reply. |